Tahap II Kasus Korupsi Dana APBDes Salaon di Samosir Diserahkan ke Kejari Samosir

![]() |
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Samosir Ipda Abdur Rahman menyerahkan berkas tahap II kasus korupsi dana APBDes ke Kejari Samosir, Rabu (21/6) |
TAPANULI NEWS, Samosir - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, telah menyerahkan tahap II kasus korupsi dana pengelolahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berkas telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap dua (II), yang telah kami serahkan ke Kejari Samosir," kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kanit Tipikor Ipda Abdur Rahman Sitompul pada Rabu (21/6) sore.
Rahman menjelaskan bahwa pengiriman tiga tersangka yang merupakan perangkat Desa Salaon Dolok, beserta barang bukti, dilakukan sesuai dengan surat pemeriksaan Polres Samosir sebelumnya terhadap masing-masing tersangka dengan nomor BP/16/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April untuk tersangka berinisial PS (kepala desa), BP/16.a/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April untuk tersangka berinisial HS (sekretaris desa), dan BP/16.b/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April untuk tersangka berinisial PE (bendahara desa).
"Hasil audit dari Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara (PPKN) menemukan adanya tindak pidana korupsi sebesar Rp383 juta dari dua kegiatan, yaitu penggelapan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) kas desa sebesar Rp120 juta dan kerugian keuangan negara akibat pengerjaan fisik proyek desa sebesar Rp263 juta," ungkap Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami menjalin kerjasama dengan Kejaksaan. Jika tersangka memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara, kami dari Polres Samosir telah mengusulkan agar pengembalian tersebut dilakukan melalui Kejaksaan pada tahap II maupun nantinya saat persidangan di hadapan majelis hakim," tambah Rahman.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Samosir, Fajar H Pasaribu, yang didampingi Kasi Intel Richard Simare-mare, hadir dalam serah terima berkas pelimpahan tersebut, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
"Salah satu dari tiga tersangka, yakni PE, merupakan tahanan kota karena yang bersangkutan masih memiliki bayi," ujar Fajar.
Ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.