Kontroversi Ijazah, Kepala Desa Terpilih Dolok Nauli Adiankoting Taput Dipolisikan

![]() |
Olsen Lumbantobing, SH MH (kiri), Parlindungan Sinaga (tengah), dan Aiptu Aiptu Walpon Baringbing (kanan), seusai penyampaian laporan polisi di Mapolres Taput. |
TAPANULI NEWS, Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara - Parlindungaan Sinaga (64), rival kepala desa terpilih berinisial JA dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dolok Nauli, telah mengajukan surat keberatan dan melaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh JA.
Olsen Lumbantobing, SH, MH dari Kantor Pengacara Yustitia OLT dan Partners Adv, yang menjadi penasihat hukum Parlindungaan Sinaga, mengungkapkan hal ini pada Jumat (23/6).
Poin dasar yang menjadi dasar pelaporan adalah adanya perbedaan nama antara buku induk siswa dan ijazah SD yang digunakan oleh JA. Saat bersekolah di SD 173152 Aek Godang Adiankoting dengan nomor induk 279, nama yang tercatat adalah Sintong Maruhum Aritonang, bukan Jonas Aritonang seperti yang tertera dalam ijazah.
"Selain itu, pada ijazah atas nama Jonas Aritonang terdapat foto yang ditempel tanpa sidik jari dan tandatangan yang seharusnya ada dalam ijazah tersebut. Ada juga kejanggalan dalam penulisan nama. Oleh karena itu, diduga kuat bahwa ijazah SD yang digunakan oleh JA adalah palsu," jelas Olsen.
Olsen juga menambahkan bahwa selama proses pendaftaran, panitia pemilihan kepala desa tidak meminta penyerahan ijazah asli atau menunjukkan ijazah asli dari kedua calon sebagai bukti keaslian ijazah.
"Klien kami sedang mengambil langkah hukum demi terciptanya pemerintahan yang baik, jujur, dan berintegritas di Kabupaten Tapanuli Utara, terutama di Desa Dolok Nauli," tambahnya.
Olsen juga meminta kepada Bupati Tapanuli Utara, sebagai pejabat yang berwenang, untuk menunda pelantikan Kepala Desa Dolok Nauli dan menerbitkan surat keputusan penghentian dan pengangkatan kepala desa.
Aiptu Walpon Barimbing, staf Humas Polres Taput, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Parlindungaan Sinaga melalui kuasa hukumnya.
"Laporan tersebut telah kami terima dan akan kami proses serta tindaklanjuti," ucap Aiptu Walpon.
JA, kepala desa terpilih, yang dikonfirmasi melalui telepon, membantah menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilkades Desa Dolok Nauli Adiankoting.
"Saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Itu adalah ijazah yang sebenarnya. Perubahan nama terjadi karena sering sakit saat duduk di kelas 3 SD, sehingga orang tua saya memberikan nama Jonas Aritonang," jelasnya.
Sejak saat itu, ia menggunakan nama Jonas Aritonang dalam ijazah SD dan dokumen kependudukan lainnya.
"Panitia pendaftaran juga menerima syarat pendaftaran saya dan mengizinkan saya menjadi Calon Kepala Desa. Ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah terkait hal ini," tambahnya.
Kontroversi terkait penggunaan ijazah oleh kepala desa terpilih ini masih akan terus ditelusuri oleh pihak berwenang. Penyelesaian yang transparan dan adil dalam hal ini diharapkan agar masyarakat dapat mendapatkan kepala desa yang berkualitas dan memiliki integritas.