Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Nikahi 4 Istri Pakai Dana Desa, Mantan Kepala Desa Lontar Masuk Bui

 

Nikahi 4 Istri Pakai Dana Desa, Manta Kepala Desa Lontar Masuk Bui
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya.

TAPANULI.BATAKTIVE.COM, BANTEN - Alkani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan atas dugaan korupsi dana desa. Alkani diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 988 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menikahi empat istri dan menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.

Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengungkapkan bahwa Alkani mengakui menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 988 juta untuk biaya pernikahan dengan empat istrinya serta untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Hal ini diungkapkan oleh Erlan Setiawan pada hari Minggu (18/6/2023).

Selama pemeriksaan, Alkani juga mengaku memiliki sekitar 20 anak dari keempat istrinya tersebut. Erlan Setiawan mengatakan, "Menurut pengakuan kliennya, ia memiliki empat istri dan sekitar 20 anak."

Erlan Setiawan juga menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya dalam melakukan korupsi terhadap alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Erlan Setiawan menyampaikan keprihatinannya karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat ternyata disalahgunakan oleh kepala desa.

Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sementara itu, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten. Jaksa akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang untuk dilakukan persidangan terhadap Alkani atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Desa Lontar yang mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. Tiga proyek fisik tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sementara dua proyek lainnya ternyata hanya proyek fiktif.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tiga proyek yang tidak sesuai dengan RAB adalah pembangunan rabat beton, gapura wisata, dan tembok penahan tanah (TPT). Sedangkan dua proyek fiktif terkait dengan pengerjaan rabat beton.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban terkait lima proyek tersebut. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 988 juta.

Ade Papa Rihi menyatakan bahwa Alkani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor," ungkap Ade.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengadilan nantinya akan menjadi forum untuk menentukan tanggung jawab hukum bagi Alkani atas tindakannya yang merugikan negara.

Hukrim Hukum
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar