Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Tiga Wanita di Porsea Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Rp454 Juta

Kasi Intel Kejari Toba Oloan Sinaga (kiri) dan Kacabjari Porsea Zefri Simamora memberikan keterangan pers di kantor kejaksaan, Selasa (27/6)
Kasi Intel Kejari Toba Oloan Sinaga (kiri) dan Kacabjari Porsea Zefri Simamora memberikan keterangan pers di kantor kejaksaan, Selasa (27/6). (ANTARA/ER Eben Ezer Pakpahan)

TAPANULI NEWS, Kabupaten Toba - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba telah menahan tiga wanita penanggung jawab di SMK Trisurya 2 Porsea, Kabupaten Toba, pada Selasa (27/6), atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp454 juta.

Ketiga wanita tersebut adalah LP yang merupakan perwakilan dari yayasan, SS selaku kepala sekolah, dan MS yang menjabat sebagai bendahara. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 2B Balige.

"Kami telah menyerahkan barang bukti berikut tiga tersangka untuk dilimpahkan ke persidangan. Bukti diperoleh penyidik telah dinyatakan lengkap berkasnya," kata Plt Kajari Toba, Hendra Ginting, melalui Kasi Intel Oloan Sinaga yang didampingi oleh Kacabjari Porsea, Zefri Simamora.

Dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan dana BOS dalam dua tahun anggaran, yaitu tahun 2019 dan 2020.

"Menurut perhitungan ahli, kerugian negara pada tahun 2019 sebesar Rp286 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp167 juta. Totalnya mencapai Rp454 juta," ujar Oloan.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Daftar Pokok Pendidik (Dapodik) saat penerimaan siswa pada tahun ajaran 2019/2020.

"Penyimpangan ini terungkap setelah laporan hasil audit (LHA) dari Inspektorat Provsu dikeluarkan pada tanggal 14 November 2022, dan proses hukumnya dilanjutkan setelah itu," tambah Oloan.

Tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1994 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya adalah seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Pemerintah dan pihak terkait perlu bekerja sama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut guna menjaga kualitas pendidikan dan mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Hukrim Hukum
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar