Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Rekanan Melaporkan Kasus Penipuan oleh TBPP Pemkab Samosir ke Polisi

Ilustrasi uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Ilustrasi uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

KABARTAPANULI.COM, Samosir - Seorang rekanan bernama JW Simbolon telah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) berinisial CS, kepada Polres Samosir. JW Simbolon merasa ditipu oleh Pemkab Samosir dan memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.

Kepala SPKT Polres Samosir, Martin Aritonang, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian pada hari Rabu (12/7/2023). Ia menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samosir.

JW Simbolon menjelaskan bahwa ia melaporkan kasus ini ke Polres Samosir karena merasa ditipu oleh pihak terkait. Ia menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya, yang dimulai pada tanggal 9 Mei 2023. Pada saat itu, salah seorang anggota TBPP Pemkab Samosir yang berinisial CS menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan meminta agar ia mentransfer sejumlah uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir sebesar Rp 500 juta atas desakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, JW Simbolon hanya menyetujui untuk mentransfer sebesar Rp 150 juta.

"Rp 150 juta yang ku transfer ke RKUD Pemkab Samosir," ujar JW Simbolon sambil menunjukkan bukti transfer yang dimaksud.

JW Simbolon menjelaskan bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara tahun anggaran 2022. Menurut informasi yang dihimpun, TGR atas LHP BPK di Pemkab Samosir tahun anggaran 2022 sebesar Rp 7 miliar lebih. LHP BPK tersebut diterima oleh Bupati Samosir bersama pimpinan DPRD pada tanggal 9 Mei 2023.

Selain itu, JW Simbolon juga menyebutkan bahwa CS telah menjanjikan proyek kepadanya. Namun, JW Simbolon tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proyek tersebut.

Hingga saat ini, CS yang merupakan anggota TBPP Pemkab Samosir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati belum memberikan jawaban atau tanggapan ketika dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Selain menjadi anggota TBPP Pemkab Samosir, informasi yang dihimpun juga menunjukkan bahwa CS juga merupakan seorang dosen di salah satu universitas swasta di Kota Medan.

Kasus ini akan terus ditelusuri oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenarannya serta menindaklanjuti laporan yang telah dilakukan oleh JW Simbolon.

Hukrim Hukum Penipuan Samosir
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar