Satu Paket Sabu Disita, Dua Tersangka Pengguna Narkotika Diciduk Sat Narkoba Polres Taput
Bataktive.com
---
TAPANULI.BATAKTIVE.COM, TAPANULI UTARA - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu pada hari Minggu, 18 Juni 2023. Kedua tersangka tersebut adalah Andri Siahaan (28), seorang warga Simpang Tolu Desa Tangga Satu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, dan Adi Pranata Nababan (20), seorang warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. Gultom menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, sekitar pukul 17.00 WIB.
Keberhasilan petugas Sat Narkoba dalam menangkap kedua tersangka didasarkan pada informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kedua tersangka telah menjadi perhatian warga karena sering berkumpul di tempat tersebut dan bergaul dengan orang-orang dari luar. Informasi tersebut diolah oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal.
Hasilnya, dari penyelidikan tersebut ditemukan bukti-bukti yang mencurigakan.
Kemudian tim Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap keduanya, dan saat terpantau, petugas segera mengamankan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram, 1 unit handphone Vivo warna Silver, dan 1 unit sepeda motor yang sering digunakan untuk keperluan membeli dan menjual narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain. Saat penangkapan, keduanya mengakui bahwa mereka sedang menunggu pembeli yang sebelumnya telah melakukan janji, namun belum sempat bertemu karena telah tertangkap oleh petugas.
Gultom menambahkan bahwa saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka telah ditahan di Polres Taput dan dijerat dengan pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Posting Komentar
Posting Komentar