Dua Tersangka Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan di Samosir Ditahan Kejari Samosir, Kerugian Negara Rp6,1 Miliar
TAPANULI.BATAKTIVE.COM, Samosir, 9 Juni 2023 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Samosir. Dua tersangka tersebut adalah HS, yang merupakan rekanan atau kontraktor, dan SS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut bernilai Rp6,1 miliar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Kajari Samosir, Andi Adikawira, yang diwakili oleh Kasi Intel Richard Nayer Simare-mare dan Kasi Pidsus Fajar Pasaribu, mengadakan konferensi pers pada Jumat malam (9/6) untuk mengumumkan penetapan kedua tersangka. Richard menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur setelah Kejari Samosir memiliki dua alat bukti yang cukup selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
"HS selaku rekanan/kontraktor dan SS selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp744 juta," ujar Richard.
Tersangka HS dan SS telah ditahan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas kelas II Pangururan guna mempercepat proses penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 dan Print-02/L.2.33.4/RT-2/Fd.1/06/2023.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 40 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fajar menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka ini belum berakhir, dan masih mungkin ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Pangaseang-Sitamiang senilai Rp6,1 miliar yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Fajar juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kasus ini telah menjadi perhatian Kejari Samosir sejak 18 Oktober 2022, ketika status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah tim Kejari turun ke lokasi proyek dan mengumpulkan bukti yang cukup. Saat itu, estimasi kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Kejadian ini menegaskan komitmen Kejari Samosir dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Mereka memastikan akan melibatkan semua pihak yang terkait dan tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka ini. Proses hukum akan terus berjalan dengan tegas dan adil guna mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dugaan korupsi proyek tersebut.