Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Pelaku Begal di Tapteng Ternyata Positif Mengonsumsi Narkoba Sabu-sabu

Tersangka AY, pelaku begal di Tapteng
Tersangka AY, pelaku begal di Tapteng

KABARTAPANULI.COM , Tapteng, Sumatra Utara - Dua orang pelaku begal yang berhasil ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Fakta ini terungkap setelah adanya permintaan dari masyarakat dan awak media untuk dilakukan tes urin terhadap kedua pelaku begal.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, setelah memberikan keterangan kepada media, memerintahkan Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, untuk melakukan pemeriksaan urin terhadap kedua pelaku di ruang tahanan Mapolres Tapteng pada hari Rabu (12/7/2023) siang.

Hasil tes urin yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Tapteng menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba. "Pelaku RH dan AY yang merupakan pelaku begal di Rampa Sitahuis, saat dilakukan pemeriksaan urin, menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu," ungkap AKP Juli Purwono.

Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Tapteng yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Sebelumnya, dalam Konferensi Pers, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, menjelaskan kronologi aksi begal kedua pelaku terhadap korban mereka, Andrian Sinaga (16), seorang pelajar SMA yang merupakan warga Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa (11/7/2023) siang kemarin.

Kronologi Kejadian Begal di Tapteng

Menurut keterangan AKBP Basa, saat itu korban sedang berjualan sendirian di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Sumatera KM 17 Jalan Sibolga Tarutung, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis. Kemudian kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor, berpura-pura ingin membeli minuman sambil memperhatikan handphone yang dipegang oleh korban.

Pelaku RH memberikan kode kepada AY, dan AY langsung mendekati korban dengan berpura-pura meminjam handphone korban untuk menghubungi temannya. Namun, korban menolak dan hanya menanyakan nomor handphone yang akan dihubungi oleh pelaku," jelas AKBP Basa.

Selanjutnya, pelaku RH pergi ke tempat parkir sepeda motor mereka sebelumnya dan memberi isyarat kepada AY untuk melakukan aksinya. Saat itu, AY merampas handphone dari tangan korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang telah menunggu di atas sepeda motor. Namun, korban mencoba mengejar mereka, sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku AY," papar Basa.

AKBP Basa menjelaskan bahwa saat AY hendak menaiki sepeda motor, korban menarik bajunya dari belakang sehingga AY terjatuh ke aspal. Selanjutnya, AY mengambil pecahan kaca botol minuman dari tepi jalan dan menyayat tangan kiri korban serta wajahnya, menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan wajah korban. Akibatnya, korban terjatuh ke tanah.

Lebih lanjut, Kapolres Tapteng mengungkapkan bahwa setelah itu, AY langsung berlari ke tempat RH yang telah menunggu di atas sepeda motor, dan mereka melarikan diri dengan membawa handphone korban menuju arah Jalan Rampa-Poriaha hingga menuju Kota Sibolga.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sitahuis dan beberapa saksi lainnya untuk mengejar pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng menerima informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan I Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan terhadap kedua pelaku, RH dan AY, pun dilakukan.

Kapolres Tapteng menambahkan bahwa handphone yang dirampas dari korban telah dijual di Kota Sibolga. Tujuan dari kedua pelaku mencuri handphone milik korban adalah untuk keperluan pribadi mereka.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dalam kasus ini meliputi satu kotak handphone merk ITEL P40 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi 4108 MX, dua keping pecahan botol warna hijau, dan barang bukti lainnya.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambah Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor.

Begal Hukrim Kriminal Tapanuli Tengah Tapteng
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar