Mahkamah Agung Tolak Usulan DPRD Terkait Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar

![]() |
Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani |
TAPANULI.BATAKTIVE.COM, Pematang Siantar, 12 Juni 2023 - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) telah menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Keputusan penolakan ini diumumkan dalam sidang yang digelar oleh MA pada 8 Juni 2023 dengan Yulius, Yosran, dan Is Sudaryono sebagai ketua majelis hakim.
Data yang diperoleh oleh Bataktive.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (sipp) Mahkamah Agung RI pada Senin (12/6/2023) menyatakan, "Permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang diajukan pada 31 Maret 2023 telah ditolak."
Gugatan ke MA ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar dengan nomor perkara 1/P/UP/2023. Ketua Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johanes Sihombing, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini belum dapat memberikan penjelasan terkait putusan MA tersebut. Ia menyebut bahwa masih akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Pemkot Pematang Siantar.
"Mohon maaf saat ini belum dapat saya sampaikan putusan MA tersebut. Nanti saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pematang Siantar," ujar Johanes.
Timbul M. Lingga, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, juga menyatakan bahwa ia belum menerima salinan putusan MA yang menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Sebagai informasi, DPRD Siantar mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Susanti Dewayani melalui hak menyatakan pendapat. Usulan pemakzulan tersebut diajukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Usulan pemakzulan ini telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar yang digelar pada Senin (20/3/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.
Dengan ditolaknya usulan pemakzulan oleh DPRD Siantar ini, berarti sudah tiga kali hak angket DPRD Siantar mengalami kegagalan. Informasi yang diperoleh oleh redaksi Bataktive.com menunjukkan bahwa sebelumnya DPRD Siantar telah dua kali mencoba memakzulkan Hefriansyah, yakni pada tahun 2018 dengan dugaan penistaan suku Simalungun, dan pada tahun 2020 terkait pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Pematang Siantar serta pemberhentian tugu Sang Naulauuh. Terakhir, pemakzulan terhadap Wali Kota Susanti pada tahun 2023.
Dengan adanya penolakan oleh Mahkamah Agung terhadap usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, situasi politik di Kota Pematang Siantar pun diharapkan dapat kembali stabil dan fokus pada pembangunan serta pelayanan publik.